PIP diperuntukkan bagi
mahasiswa yang diterima di
Perguruan Tinggi termasuk
penyandang disabilitas dengan
prioritas sasaran mahasiswa
pemegang KIP, mahasiswa dari
keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan
khusus, mahasiswa afirmasi
(papua dan papua barat serta 3T
dan TKI) serta mahasiswa
terkena bencana, konflik sosial
atau kondisi khusus.